KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (K3)
I.
Uraian
Perkembangan dunia industri begitu pesat
terutama di negara yang sedang berkembang seperti NKRI apalagi dinegara-negara
maju, dimana semua sektor perekonomian dikuasai oleh perindustrian. Dengan
mulai berlakunya perdagangan bebas, bukan hanya menyebabkan persaingan industri
antar satu negara saja, tapi persaingan dengan industri negara lain, sehingga
menyebabkan banyak industri yang didirikan tanpa mengindahkan
peraturan-peraturan yang berlaku, seperti perlengkapan keselamatan kerja,
standar upah karyawan, tunjangan kesehatan, waktu kerja, dll.
Dengan semakin berkembangnya
perindustrian yang mana memerlukan tenaga kerja yang sangat banyak, menyebabkan
banyak yang meninggalkan bidang usaha dan pertanian untuk menjadi tenaga kerja
diperusahaan/ industri, sehingga persaingan untuk menjadi tenaga kerja semakin
ketat, yang menyebabkan banyak yang tidak memperhatikan kebutuhannya selama
bekerja, seperti faktor kesehatan, keselamatan, waktu kerja, dll. (yang penting bisa kerja/ diterima kerja,
dapat uang, tercukupi kebutuhannya walaupun serba kurang). Padahal itu
semua sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
II.
Undang-undang Ketenagakerjaan
Peraturan ketenagakerjaan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah point point
yang harus diketahui oleh calon tenga kerja agar bisa bekerja tanpa merasa
dirugikan. (lebih lengkap klik teks yang
digaris bawahi atau klik disini)
1.
Hak dan Kewajiban
Tenaga Kerja
Terdapat 18 bab dan 193 pasal yang mengatur tentang
ketenagakerjaan, diantaranya 8 bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban
tenaga kerja, perlindungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak dan kewajiban tenaga kerja diantaranya tentang kesempatan
dan perlakuan yang sama (bab III), pelatihan kerja (bab V), penempatan tenaga
kerja (bab VI), perluasan kesempatan bekerja (bab VII), penggunaan tenaga kerja
asing (bab VIII), hubungan kerja (bab IX), perlindungan, pengupahan dan
kesejahteraan (bab X), dan pemutusan hubungan kerja (bab XII).
Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, maka baik
karyawan maupun perusahaan/industri tidak ada yang merasa dirugikan. Sehingga
sangat perlu kita mengkaji lagi apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai
seorang karyawan, tanpa menuntut (berdemo)
apa yang bukan menjadi hak dan kewajiban kita.
a.
Kesempatan dan Perlakuan
yang Sama (Bab III)
Dengan
mengetahui haknya akan kesempatan dan perlakuan yang sama, maka tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi,
dan juga memiliki perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi juga.
Dengan
mengetahui haknya akan pelatihan kerja, maka tenaga kerja bisa
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan,
produktivitas, dan kesejahteraannya.
Dengan
mengetahui haknya akan penempatan tenaga kerja, maka tenaga kerja mempunyai kesempatan
yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh
penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri yang berdasarkan asas
terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Dengan
mengetahui haknya akan perluasan kesempatan bekerja, maka tenaga kerja bisa
meningkatkan kesejahteraannya melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan
berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia dan teknologi tepat guna, dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga
kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna,
dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong
terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Dengan
mengetahui haknya akan penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan, maka
tenaga kerja tidak perlu merasa rendah diri dan dirugikan, karena penggunaan
tenaga kerja asing oleh perusahaan harus melalui prosedur yang sudah diatur
dalam UU Ketenagakerjaan, dan tenaga kerja domestik memiliki hak untuk
diperlakukan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Dengan
mengetahui haknya akan hubungan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu merasa
khawatir akan hak dan kewajibannya, karena sudah dilindungi oleh UU
Ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja antara perusahaan dan tenagakerja.
Dengan
mengetahui haknya akan perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, maka tenaga
kerja mempunyai hak dan kewajiban akan perlindungan yang layak, artinya setiap
pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan keterbatasannya, yang dilengkapi
dengan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar minimum,
sehingga tenaga kerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Tenaga
kerja mempunyai hak akan pengupahan yang layak sesuai dengan standar minimum
pengupahan (UMK/UMR) dan juga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
dikerjakannya, juga mempunyai hak akan segala tunjangan dari perusahaan.
Tenaga
kerja mempunyai hak akan peningkatan kesejahteraan dari perusahaan, dengan
dimudahkannya dalam bekerja, haknya akan upah/gaji sesuai ketentuan yang
berlaku dan fasilitas kesejahteraan (rumah dinas, kendaraan dinas, dll) juga
perlindungan dari perusahaan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan
mengetahui haknya akan pemutusan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu
mengkhawatirkan akan PHK karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan
apabila sesuai UU tenaga kerja tersebut kena PHK maka perusahaan wajib
memberikan haknya terutama pesangon sesuai masa kerjanya dan menuntaskan
jaminan kesejahteraan lainnya.
2.
Perlindungan
Tenaga Kerja
Selama bekerja diperusahaan, tenaga kerja dilindungi
oleh UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana yang
menyangkut tentang perlindungan kerja, baik dalam hal fisik (keselamatan dan
kesehatan kerja), mental (psikis), maupun yang menyangkut kesejahteraannya
(Jamsostek). Sehingga selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan
ketiga faktor tersebut dan nyaman serta aman saat bekerja tanpa adanya
diskriminasi, semuanya mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.
3.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu
mengkhawatirkan akan keselamatan dan kesehatannya, karena sudah dilindungi oleh
undang-undang, dan perusahaan wajib menfasilitasinya. Disamping itu juga tenaga
kerja harus mengetahui aspek-aspek yang menyangkut tentang keselamatan dan
kesehatan kerja, sehingga tindakan preventiflah yang perlu dilakukan agar tidak
terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
Undang-undang K3 diatur pada UU nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, yakni pada bab X bagian kesatu paragraf 5 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang isinya:
Pasal 86
(1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama.
(2)
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan
dan kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1)
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
(2)
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.1 tahun 1970 pasal 12 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai
berikut :
(1) Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
(2) Memakai alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan
(3) Memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(4) Meminta pada Pengurus agas
dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(5) Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung-jawabkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa
secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke
tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada
pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar
serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal
23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar
setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Secara umum Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri
dari 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai
berikut:
(1) Kondisi
lingkungan tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja
(2) Peralatan dan Perlengkapan Kerja
(3) Prosedur Kerja
(4) Alat Keselamatan Kerja
III.
Menerapkan Keselamatan Kerja
1.
Prosedur K3
Kecelakaan kerja mungkin saja bisa terjadi walaupun
kita sudah bekerja dengan hati-hati. Namun jika semua aspek K3 tidak terpenuhi
bisa saja terjadi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 adalah suatu
kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan
kecelakaan.
Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan kerja yang
dapat terjadi disektor industri:
1) Elektronik (manufaktur)
|
a.
Teriris, terpotong
|
b. Terlindas, tertabrak
|
|
c.
Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
|
|
d. Kebocoran gas
|
|
e. Menurunnya daya pendengaran, daya
penglihatan
|
|
2) Produksi metal (manufaktur)
|
a.
Terjepit, terlindas
|
b. Tertusuk, terpotong, tergores
|
|
c.
Jatuh terpeleset
|
|
d. Terjadinya kontak antara kulit
dengan cairan metal, cairan non-metal
|
|
3) Petrokimia (minyak dan produksi
batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
|
a.
Terjepit, terlindas
|
b. Teriris, terpotong, tergores
|
|
c.
Jatuh terpeleset
|
|
d. Tertabrak
|
|
e. Terkena benturan keras
|
|
f.
Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu,
gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
|
|
4) Konstruksi
|
a.
Kemungkinan jatuh dari ketinggian
|
b. Kejatuhan barang dari atas
|
|
c.
Terinjak
|
|
d. Terkena barang yang runtuh, roboh
|
|
e. Berkontak dengan suhu panas, suhu
dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
|
|
f.
Terjatuh, terguling
|
|
g.
Terjepit, terlindas
|
|
h. Tertabrak
|
|
i.
Terkena benturan keras
|
|
5) Bengkel Otomotif
|
a.
Kejatuhan barang dari atas (bekerja dibawah kendaraan; kendaraan sedang
diangkat oleh dongkrak/car lift)
|
b. Terjepit, terlindas
|
|
c.
Tertabrak
|
|
d. Terpeleset
|
|
e. Cedera tulang dan sendi (keseleo,
terkilir)
|
|
f.
Terjatuh, terguling
|
|
g.
Cedera punggung dan bahu
|
|
h. Terbakar
|
|
i.
Terkena benturan keras
|
|
j.
Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya, seperti
hidrokarbon (gas sisa pembakaran), minyak rem, elektrolit baterai, dll
|
|
k.
Tersengat listrik
|
|
l.
Teriris, sobek, terluka benda tajam
|
Prosedur berikut mungkin bisa mencegah terjadinya
kecelakaan ditempat kerja yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh tenaga
kerja, perusahaan dan pemerintah, yakni:
1)
Peraturan
perundangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23
tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan)2) Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resi atau tak resmi mengenai prosedur kerja yang memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
3) Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4) Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, pengujian alat-alat perlindungan diri, dsb.
5) Riset medis.
6) Penelitian psikologis.
7) Penelitian secara statistik.
8) Pendidikan.
9) Latihan-latihan.
10) Penggairahan, penggunaan berbagai cara penyuluhan yang menimbulkan sikap untuk selamat.
11) Asuransi. dan
12) Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.
Dengan mematuhi prosedur K3 dan mengetahui jenis
kecelakaan kerja, diharapkan tenaga kerja mampu melakukan tindakan preventif
agar kecelakaan tersebut tidak terjadi, walaupun terjadi tapi dengan resiko
yang minim.
Berikut adalah prosedur K3 yang harus diketahui dan
diterapkan di tempat kerja, terutama di bengkel otomotif.
1)
Mematuhi
peraturan perundang-undangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan).2) Mematuhi peraturan K3 yang diberlakukan diperusahaan.
3) Menganalisis kondisi lingkungan kerja.
4) Menganalisis kondisi peralatan dan perlengkapan kerja, termasuk penggunaannya sesuai dengan fungsinya.
5) Menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan rapih (5 S)
6) Bekerja sesuai prosedur (SOP).
7) Tersedianya alat keselamatan kerja dan terampil dalam penggunaannya.
2.
Prosedur 5S
Bagi anda yang pernah berinteraksi dengan dunia industri tentunya
tidak asing dengan istilah 5S. Industri yang menerapkan program 5S akan terlihat bersih dan
teratur. Mereka berpikir keadaan yang berantakan akan menyembunyikan
masalah. Program 5S dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang
selama ini tersembunyi dari para pemecah masalah (problem solver).
5S adalah kunci utama dilingkungan kerja untuk membantu mewujudkan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, benar dan aman.
5S adalah kunci utama dilingkungan kerja untuk membantu mewujudkan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, benar dan aman.
Saat ini, program 5S telah banyak diadopsi oleh berbagai industri
di berbagai negara. Popularitas 5S ini tak lepas dari kesuksesan industri
Jepang yang selama ini memusatkan perhatiannya terhadap pengurangan
segala pemborosan (waste). 5S adalah landasan untuk membentuk
perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit) mengurangi pembororsan
di tempat kerjanya.
Program 5S pertama kali diperkenalkan di Jepang sebagai suatu
gerakan kebulatan tekad untuk mengadakan pemilahan (seiri), penataan (seiton),
pembersihan (seiso), penjagaan kondisi yang mantap (seiketsu),
dan penyadaran diri akan kebiasaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
dengan baik (shitsuke). Masing-masing S dalam 5S beserta penjelasannya
dijelaskan di bawah ini.
SEIRI
|
|
Seiri merupakan langkah awal implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang
berguna dan tidak berguna:
Dalam langkah awal ini dikenal istilah Red Tag Strategy,
yaitu menandai barang-barang yang sudah tidak berguna dengan label merah (red
tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna.
Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja.
Semakin ramping (lean) tempat kerja dari barang-barang yang tidak dibutuhkan,
maka akan semakin efisien tempat kerja tersebut.
|
|
SEITON
|
|
Seiton adalah langkah kedua setelah pemilahan, yaitu: penataan barang yang
berguna agara mudah dicari,
dan aman, serta diberi indikasi.
Dalam langkah kedua ini dikenal istilah Signboard Strategy, yaitu
menempatkan barang-barang berguna secara rapih dan teratur kemudian diberikan
indikasi atau penjelasan tentang tempat, nama barang, dan berapa banyak barang
tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat
diakses. Signboard strategy mengurangi pemborosan dalam bentuk gerakan
mondar-mandir mencari barang.
|
|
SEISO
|
|
|
Seiso adalah langkah ketiga setelah penataan, yaitu: pembersihan barang yang
telah ditata dengan rapih agar tidak kotor, termasuk tempat kerja dan
lingkungan serta mesin, baik mesin yang breakdown maupun dalam rangka
program preventive maintenance (PM).
Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih dan bersinar seperti ruang pameran
agar lingkungan kerja sehat dan nyaman sehingga mencegah motivasi kerja yang
turun akibat tempat kerja yang kotor dan berantakan.
|
SEIKETSU
|
|
|
Seiketsu adalah langkah selanjutnya setelah seiri, seiton, dan seiso,
yaitu: penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi
dan bersih
menjadi suatu standar kerja. Keadaan yang telah dicapai dalam proses seiri,
seiton, dan seiso harus distandarisasi. Standar-standar ini
harus mudah dipahami, diimplementasikan ke seluruh anggota organisasi,
dan diperiksa secara teratur dan berkala.
|
SHITSUKE
|
|
|
Shitsuke adalah langkah terakhir, yaitu penyadaran diri akan etika kerja:
|
Padanan 5S dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
JEPANG
|
INDONESIA
|
INGGRIS
|
||||
5S
|
5R
|
5S
|
5P
|
5K
|
5S
|
|
Seiri
|
Ringkas
|
Sortir
|
Sisih
|
Pemilahan
|
Ketertiban
|
Sort
|
Seiton
|
Rapi
|
Susun
|
Susun
|
Penataan
|
Kerapihan
|
Set in Order
|
Seiso
|
Resik
|
Sapu
|
Sasap
|
Pembersihan
|
Kebersihan
|
Shine
|
Seiketsu
|
Rawat
|
Standarisasi
|
Sosoh
|
Penjagaan
|
Kelestarian
|
Standardize
|
Shitsuke
|
Rajin
|
Swa-disiplin
|
Suluh
|
Penyadaran
|
Kedisiplinan
|
Sustain
|
Suksesnya 5S terletak pada
sejauhmana orang melakukan 5S sebagai suatu kebiasaan (habit) bukan
paksaan sehingga inisiatif perbaikan akan muncul
dengan sendirinya. Di bawah ini adalah hal-hal penting yang diperlukan untuk
pelaksanaan program 5S di tempat kerja.
- Membutuhkan keterlibatan/partisipasi semua orang dalam organisasi dari level atas sampai level bawah.
- Membutuhkan komitmen manajemen untuk memastikan kegiatan 5S dilakukan setiap hari dan dianggap sebagai prioritas.
- Merubah perspektif semua orang dalam organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan maupun housekeeping management.
- Menerapkan 5S secara konsisten untuk perubahan budaya.
- Menggunakan sistem visual display untuk mengkomunikasikan aktivitas 5S secara efektif.
- Melakukan audit 5S secara teratur (mingguan, bulanan, dan surprise audit) untuk menilai performance.
- Membutuhkan edukasi tentang konsep dan keuntungan aktivitas 5S.
3.
Alat Keselamatan
Kerja
Dengan mengetahui alat keselamatan kerja dan alat
pendukung keselamatan kerja serta cara penggunaannya, mungkin akan
meminimalisir terjadinya kecalakaan kerja. Berikut adalah alat keselamatan
kerja yang harus selalu ada di industri terutama dibengkel otomotif.
Digunakan
untuk memadamkan api yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Dibengkel otomotif
terutama, sangat besar kemungkinan terjadinya kebakaran, karena banyak
bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bahan bakar, oli/pelumas, lap bekas
membersihkan tumpahan bahan bakar/oli, cairan pembersih yang mengandung
alkohol, dll. Penyebab terjadinya kebakaran juga banyak, diantaranya percikan
api akibat terjadi korslet (hubungan singkat), terbukanya sirkuit kelistrikan,
kabel tegangan tinggi yang terendam oli/air, salah dalam menggunakan mesin
charging, kecerobohan teknisi (merokok ketika bekerja, membuang puntung rokok
sembarangan, ketika mengerjakan sistem kelistrikan tidak mencabut negatif
baterai, dll).
Alat
pemadam kebakaran banyak jenisnya disesuaikan dengan kelas-kelas api dan media
pemadamannya, yakni:
Kelas
|
Jenis Api
|
Media Pemadaman
|
Kelas “A”
|
Api Pejal (Solid Fire)
1)
Api Kayu
2)
Api Kertas
3)
Api Sampah
4)
Api Kain
|
Air dan Debu Kering
(Pasir)
|
Kelas “B”
|
Api Cair (Liquid Fire)
1)
Api Minyak
2)
Api Cat
3)
Api Varnish
|
Buih, Debu Kering (Pasir),
dan Varpourising Liquid
|
Kelas “C”
|
Api Uap dan Gas (Gas &
Steam Fire)
1)
Butana
2)
Propane
3)
Oxy Acetyline
4)
Gas (LPG)
|
Debu Kering (Pasir),
Karbondioksida (CO2), dan Varpourising Liquid
|
Kelas “D”
|
Api Logam (Metal Fire)
1)
Potaosium
2)
Sodium
3)
Kalsium
4)
Magnesium
|
Soda Ash, Pasir/ Debu
Kering, Mantel dan Powder
|
Api Elektrik
|
Debu Kering,
Karbondioksida (CO2) dan Vapourising Liquid
|
Untuk
mencegah kecelakaan, pilih pakaian kerja yang kuat dan dapat memudahkan
pekerjaan. Hindari pakaian kerja yang memperlihatkan sabuk, gesper, dan kancing
yang dapat merusak kendaraan saat bekerja.
Sebagai
tindakan pengamanan terhadap kemungkinan cidera atau terbakar, jangan
memperlihatkan kulit secara terbuka.
Pastikan
untuk selalu mengenakan sepatu kerja (safety
shoes) saat bekerja, untuk menghindari bahaya tergelincir, dan cidera kaki
karena adanya benda yang terjatuh.
Saat
mengangkat benda atau melepas pipa knalpot yang panas atau benda serupa,
kenakanlah sarung tangan. Namun untuk pekerjaan seperti menggunakan mesin bor,
mesin gerinda, jangan sekali-kali menggunakan sarung tangan, hal ini akan
menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Pelindung
kepala (helm) digunakan untuk melindungi kepala agar tidak cidera akibat ada
benda yang jatuh atau kitanya yang jatuh.
Pelindung
mata (googles) digunakan untuk melindungi mata dari serpihan-serpihan kecil
pada saat bekerja, seperti mengebor, menggerinda, dll. Atau dari cahaya yang
keluar pada saat mengelas. Sehingga mata bisa terbebas dari cidera yang
mengakibatkan kebutaan.
Pelindung
telinga digunakan untuk melindungi telinga kita dari gangguan pendengaran yang
berdampak pada ketulian, yakni pada saat bekerja diarea yang tingkat
kebisingannya melebihi standar, seperti mengebor, menggerinda, dll.
Perhatikan
himbauan/ rambu-rambu tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang terpasang
dibengkel (tempat kerja) dan lingkungan sekitarnya, dan juga harap perhatikan
himbauan lainnya. Himbauan/rambu-rambu tersebut dipasang didaerah tertentu,
karena sudah melalui hasil analisis mengenai K3.
4.
Keselamatan Kerja
di Bengkel Otomotif
Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 5 (lima)
aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai berikut:
(1) Kondisi lingkungan
bengkel otomotif (tempat kerja)
Dalam penerapan
konsep keselamatan kerja, satu hal yang harus kita perhatikan adalah bagaimana
lingkungan kerjanya. Kita harus memahami lingkungan kerja kita sebelum kita
menerapkan keselamatan kerja, bengkel otomotif merupakan lingkungan kerja
dengan spesifikasi kondisi yang khusus.
Di bengkel ini,
kita mendapati banyak kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Setiap
kondisi dan alat serta bahan yang kita pergunakan pada saat bekerja harus kita
sesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya bahan yang mudah terbakar, bahan yang
licin, tajam, dan sebagainya. Hal ini harus kita perhitungkan sebagai aspek
keselamatan kerja yang akan kita terapkan.
Jika kita mampu
menganalisa kondisi lingkungan kerja, maka kita dapat memberikan antisipasi
penanganan yang tepat. Antisipasi
penanganan yang tepat ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana keselamatan
kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini hanya dapat kita lakukan jika
kita benar-benar mengenali segala aspek yang ada di lingkungan kerja. Setiap
aspek yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja harus kita sediakan sarana
keselamatan yang tepat.
Kondisi fisik
dari lingkungan kerja perlu diperhatikan, sebab hal tersebut merupakan salah
satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin agar tenaga kerja dapat
melaksanakan tugas tanpa mengalami gangguan.
Kondisi fisik
dari lingkungan kerja misalnya temperatur, kelembaban udara, sirkulasi udara, pencahayaan, kebisingan, getaran
mekanis, yang berpengaruh terhadap hasil kerja.
a.
Alat Pemadam
Kebakaran
b.
Pakaian Kerja
c.
Sepatu Kerja
d.
Sarung Tangan
Kerja
e.
Kacamata
f.
Topi
g.
Himbauan
Bekerja dengan
aman dan rapi antara lain dengan menjaga agar tempat kerja selalu bersih, dan
saat pekerjaan selesai kembalikan segala sesuatunya dengan teratur, suku cadang
bekas harus dikumpulkan dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibuang atau
dikembalikan ke pelanggan (customer), memarkir kendaraan yang akan diperbaiki
di dalam garis stall, jangan sampai keluar karena akan mengganggu kendaraan
lain, tidak menempatkan sesuatu di tengah jalan atau pintu masuk walaupun untuk
sementara, karena akan mengganggu mobil keluar atau masuk, tidak meninggalkan
kunci atau suku cadang di lantai, dimana dapat menyebabkan anda atau orang lain
tersandung atau terpeleset, biasakan menempatkan mereka pada pada caddy atau
meja kerja, membersihkan dengan segera setiap bahan bakar, oli atau gemuk yang
tertumpah, membersihkan alat-alat atau SST yang telah dipakai. (Ingat 5S)
- Selama bekerja, pakailah selalu fender cover, seat cover, dan floor cover agar tidak merusak atau mengotori kendaraan.
- Jagalah selalu kebersihan fender cover dan seat cover.
- Oli atau gemuk yang ada pada tangan atau alat-alat anda dapat mengotori kendaraan. Karena itu tangan dan alat-alat harus dijaga agar tetap bersih.
- Jangan sekali-kali memasukkan benda yang tajam seperti obeng ke dalam kantong baju karena dapat merusak kendaraan dan melukai anda sendiri misalnya anda terjatuh.
- Bersihkan selalu minyak dan oli yang tertumpah sehingga kendaraan tidak dalam keadaan kotor. Jika oli yang tertumpah dibiarkan begitu saja, langganan akan mengira terdapat kebocoran pada kendaraannya, lalu membawanya kembali ke bengkel.
- Apabila kendaraan tertumpah minyak rem, jangan mengelap tumpahan karena dapat merusak cat. Cara menanganinya adalah dengan memberi air pada tempat yang tertumpah minyak rem.
a. Jangan
meninggalkan peralatan dan komponen dilantai karena orang lain dapat tersandung
karenanya.
b. Bersihkan
tumpahan bahan bakar, oli atau stemplet dengan segera untuk mencegah agar tidak
ada yang tergelincir dilantai.
c. Jangan bekerja
dengan posisi tubuh yang tidak nyaman. Hal ini tidak hanya mempengaruhi
efisiensi kerja, juga dapat menyebabkan terjatuh atau cidera.
d. Berhati-hatilah
saat menangani benda-benda yang berat, karena anda dapat terluka bila
benda-benda tersebut menjatuhi kaki anda, atau punggung anda bisa cidera.
e. Jangan merokok
saat bekerja terutama jika sedang bekerja dekat switch, papan switch, motor
listrik, perawatan sistem bahan bakar, motor listrik, baterai yang sedang
diisi, dll.
f. Peralatan
kelistrikan, hidrolik dan pneumatik dapat menyebabkan cidera serius bila tidak
digunakan dengan benar. Baca buku petunjuk penggunaannya.
g. Kenakan kacamata
pelindung sebelum menggunakan peralatan yang menebarkan serpihan-serpihan
kecil.
h. Jangan
menggunakan sarung tangan saat bekerja dengan peralatan yang berputar atau saat
bekerja diarea menggerakkan rotasi.
i. Untuk menaikkan
kendaraan pada lift, pertama-tama angkatlah ban sampai berada sedikit diatas
permukaan tanah lalu pastikan bahwa kendaraan telah ditopang dengan aman pada
lift sebelum menaikkan kendaraan seluruhnya. Jangan pernah menggoyang kendaraan
bila telah dinaikkan karena kendaraan dapat jatuh dan melukai anda atau orang
disekitar anda.
Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi karena dua
faktor, yakni kecelakaan dikarenakan faktor manusia dan kecelakaan dikarenakan
faktor fisik seperti mesin, peralatan, rendahnya standar pengamanan peralatan,
dan lingkungan kerja yang buruk. Jadi bijaklah dalam bekerja dengan
memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja tersebut.
Referensi:
New Step 1,
PT TAM
Suma’mur P.K,
Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, CV. Haji Masagung, Jakarta: 1989
Team 21, PT.
TAM
UU nomor 1
tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan kerja
UU nomor 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Seoga bermanfaat
ReplyDelete