Saturday, May 10, 2014

Materi PDTO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

I.            Uraian
Perkembangan dunia industri begitu pesat terutama di negara yang sedang berkembang seperti NKRI apalagi dinegara-negara maju, dimana semua sektor perekonomian dikuasai oleh perindustrian. Dengan mulai berlakunya perdagangan bebas, bukan hanya menyebabkan persaingan industri antar satu negara saja, tapi persaingan dengan industri negara lain, sehingga menyebabkan banyak industri yang didirikan tanpa mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti perlengkapan keselamatan kerja, standar upah karyawan, tunjangan kesehatan, waktu kerja, dll.
Dengan semakin berkembangnya perindustrian yang mana memerlukan tenaga kerja yang sangat banyak, menyebabkan banyak yang meninggalkan bidang usaha dan pertanian untuk menjadi tenaga kerja diperusahaan/ industri, sehingga persaingan untuk menjadi tenaga kerja semakin ketat, yang menyebabkan banyak yang tidak memperhatikan kebutuhannya selama bekerja, seperti faktor kesehatan, keselamatan, waktu kerja, dll. (yang penting bisa kerja/ diterima kerja, dapat uang, tercukupi kebutuhannya walaupun serba kurang). Padahal itu semua sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
II.            Undang-undang Ketenagakerjaan
Peraturan ketenagakerjaan diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah point point yang harus diketahui oleh calon tenga kerja agar bisa bekerja tanpa merasa dirugikan. (lebih lengkap klik teks yang digaris bawahi atau klik disini)
1.       Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Terdapat 18 bab dan 193 pasal yang mengatur tentang ketenagakerjaan, diantaranya 8 bab yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, perlindungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak dan kewajiban tenaga kerja diantaranya tentang kesempatan dan perlakuan yang sama (bab III), pelatihan kerja (bab V), penempatan tenaga kerja (bab VI), perluasan kesempatan bekerja (bab VII), penggunaan tenaga kerja asing (bab VIII), hubungan kerja (bab IX), perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan (bab X), dan pemutusan hubungan kerja (bab XII).
Dengan mengetahui hak dan kewajibannya, maka baik karyawan maupun perusahaan/industri tidak ada yang merasa dirugikan. Sehingga sangat perlu kita mengkaji lagi apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai seorang karyawan, tanpa menuntut (berdemo) apa yang bukan menjadi hak dan kewajiban kita.
a.        Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Bab III)
Dengan mengetahui haknya akan kesempatan dan perlakuan yang sama, maka tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, dan juga memiliki perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi juga.

b.       Pelatihan Kerja (Bab V)
Dengan mengetahui haknya akan pelatihan kerja, maka tenaga kerja bisa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraannya.

c.        Penempatan Tenaga Kerja (Bab VI)
Dengan mengetahui haknya akan penempatan tenaga kerja, maka tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri yang berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
 
d.       Perluasan Kesempatan Bekerja (Bab VII)
Dengan mengetahui haknya akan perluasan kesempatan bekerja, maka tenaga kerja bisa meningkatkan kesejahteraannya melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna, dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.

e.       Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Bab VIII)
Dengan mengetahui haknya akan penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan, maka tenaga kerja tidak perlu merasa rendah diri dan dirugikan, karena penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan harus melalui prosedur yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan tenaga kerja domestik memiliki hak untuk diperlakukan dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

f.         Hubungan Kerja (Bab IX)
Dengan mengetahui haknya akan hubungan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu merasa khawatir akan hak dan kewajibannya, karena sudah dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja antara perusahaan dan tenagakerja.

g.        Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Bab X)
Dengan mengetahui haknya akan perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan, maka tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban akan perlindungan yang layak, artinya setiap pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan keterbatasannya, yang dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar minimum, sehingga tenaga kerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Tenaga kerja mempunyai hak akan pengupahan yang layak sesuai dengan standar minimum pengupahan (UMK/UMR) dan juga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakannya, juga mempunyai hak akan segala tunjangan dari perusahaan.
Tenaga kerja mempunyai hak akan peningkatan kesejahteraan dari perusahaan, dengan dimudahkannya dalam bekerja, haknya akan upah/gaji sesuai ketentuan yang berlaku dan fasilitas kesejahteraan (rumah dinas, kendaraan dinas, dll) juga perlindungan dari perusahaan melalui jaminan sosial tenaga kerja.

h.       Pemutusan Hubungan Kerja (Bab XII)
Dengan mengetahui haknya akan pemutusan kerja, maka tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan akan PHK karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan apabila sesuai UU tenaga kerja tersebut kena PHK maka perusahaan wajib memberikan haknya terutama pesangon sesuai masa kerjanya dan menuntaskan jaminan kesejahteraan lainnya.

2.       Perlindungan Tenaga Kerja
Selama bekerja diperusahaan, tenaga kerja dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana yang menyangkut tentang perlindungan kerja, baik dalam hal fisik (keselamatan dan kesehatan kerja), mental (psikis), maupun yang menyangkut kesejahteraannya (Jamsostek). Sehingga selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan ketiga faktor tersebut dan nyaman serta aman saat bekerja tanpa adanya diskriminasi, semuanya mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.
3.       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Selama bekerja, tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan akan keselamatan dan kesehatannya, karena sudah dilindungi oleh undang-undang, dan perusahaan wajib menfasilitasinya. Disamping itu juga tenaga kerja harus mengetahui aspek-aspek yang menyangkut tentang keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga tindakan preventiflah yang perlu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
Undang-undang K3 diatur pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pada bab X bagian kesatu paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang isinya:
Pasal 86
(1)     Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.        keselamatan dan kesehatan kerja;
b.       moral dan kesusilaan; dan
c.        perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2)     Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)     Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
(1)     Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2)     Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU No.1 tahun 1970 pasal 12 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
(1)     Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
(2)     Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
(3)     Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(4)     Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
(5)     Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. 
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
Secara umum Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 4 (empat) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai berikut:
(1)     Kondisi lingkungan tempat kerja dan lingkungan sekitar tempat kerja
(2)     Peralatan dan Perlengkapan Kerja
(3)     Prosedur Kerja
(4)     Alat Keselamatan Kerja

III.            Menerapkan Keselamatan Kerja
1.       Prosedur K3
Kecelakaan kerja mungkin saja bisa terjadi walaupun kita sudah bekerja dengan hati-hati. Namun jika semua aspek K3 tidak terpenuhi bisa saja terjadi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.



Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi disektor industri:
1)       Elektronik (manufaktur)
a.        Teriris, terpotong
b.       Terlindas, tertabrak
c.        Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
d.       Kebocoran gas
e.       Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
2)       Produksi metal (manufaktur)
a.        Terjepit, terlindas
b.       Tertusuk, terpotong, tergores
c.        Jatuh terpeleset
d.       Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
3)       Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
a.        Terjepit, terlindas
b.       Teriris, terpotong, tergores
c.        Jatuh terpeleset
d.       Tertabrak
e.       Terkena benturan keras
f.         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
4)       Konstruksi
a.        Kemungkinan jatuh dari ketinggian
b.       Kejatuhan barang dari atas
c.        Terinjak
d.       Terkena barang yang runtuh, roboh
e.       Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
f.         Terjatuh, terguling
g.        Terjepit, terlindas
h.       Tertabrak
i.         Terkena benturan keras
5)       Bengkel Otomotif
a.        Kejatuhan barang dari atas (bekerja dibawah kendaraan; kendaraan sedang diangkat oleh dongkrak/car lift)
b.       Terjepit, terlindas
c.        Tertabrak
d.       Terpeleset
e.       Cedera tulang dan sendi (keseleo, terkilir)
f.         Terjatuh, terguling
g.        Cedera punggung dan bahu
h.       Terbakar
i.         Terkena benturan keras
j.         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya, seperti hidrokarbon (gas sisa pembakaran), minyak rem, elektrolit baterai, dll
k.        Tersengat listrik
l.         Teriris, sobek, terluka benda tajam

Prosedur berikut mungkin bisa mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja yang perlu dilakukan secara bersama-sama oleh tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah, yakni:
1)       Peraturan perundangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan)
2)       Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resi atau tak resmi mengenai prosedur kerja yang memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
3)       Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4)       Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya, pengujian alat-alat perlindungan diri, dsb.
5)       Riset medis.
6)       Penelitian psikologis.
7)       Penelitian secara statistik.
8)       Pendidikan.
9)       Latihan-latihan.
10)   Penggairahan, penggunaan berbagai cara penyuluhan yang menimbulkan sikap untuk selamat.
11)   Asuransi. dan
12)   Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.
Dengan mematuhi prosedur K3 dan mengetahui jenis kecelakaan kerja, diharapkan tenaga kerja mampu melakukan tindakan preventif agar kecelakaan tersebut tidak terjadi, walaupun terjadi tapi dengan resiko yang minim.
Berikut adalah prosedur K3 yang harus diketahui dan diterapkan di tempat kerja, terutama di bengkel otomotif.
1)       Mematuhi peraturan perundang-undangan (UU No 1 tahun 70 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
2)       Mematuhi peraturan K3 yang diberlakukan diperusahaan.
3)       Menganalisis kondisi lingkungan kerja.
4)       Menganalisis kondisi peralatan dan perlengkapan kerja, termasuk penggunaannya sesuai dengan fungsinya.
5)       Menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan rapih (5 S)
6)       Bekerja sesuai prosedur (SOP).
7)       Tersedianya alat keselamatan kerja dan terampil dalam penggunaannya.

2.       Prosedur 5S
Bagi anda yang pernah berinteraksi dengan dunia industri tentunya tidak asing dengan istilah 5S. Industri yang menerapkan program 5S akan terlihat bersih dan teratur.  Mereka berpikir keadaan yang berantakan akan menyembunyikan masalah. Program 5S dipandang sebagai usaha untuk memunculkan masalah yang selama ini tersembunyi  dari para pemecah masalah (problem solver).

5S adalah kunci utama dilingkungan kerja untuk membantu mewujudkan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, benar dan aman.
Saat ini, program 5S telah banyak diadopsi oleh berbagai industri di berbagai negara. Popularitas 5S ini tak lepas dari kesuksesan industri Jepang yang selama ini memusatkan  perhatiannya terhadap pengurangan segala  pemborosan (waste). 5S adalah landasan untuk membentuk perilaku manusia agar memiliki kebiasaan (habit) mengurangi pembororsan di tempat kerjanya.
Program 5S pertama kali diperkenalkan di Jepang sebagai suatu gerakan kebulatan tekad untuk mengadakan pemilahan (seiri), penataan (seiton), pembersihan (seiso), penjagaan kondisi yang mantap (seiketsu), dan penyadaran diri akan kebiasaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik (shitsuke). Masing-masing S dalam 5S beserta penjelasannya dijelaskan di bawah ini.

SEIRI
 
Seiri merupakan langkah awal implementasi 5S, yaitu: pemilahan barang yang berguna dan tidak berguna:
  • Barang berguna => Disimpan
  • Barang tidak berguna => Dibuang
Dalam langkah awal ini dikenal istilah Red Tag Strategy,  yaitu menandai barang-barang yang sudah tidak berguna dengan label merah (red tag) agar mudah dibedakan dengan barang-barang yang masih berguna. Barang-barang dengan label merah kemudian disingkirkan dari tempat kerja. Semakin ramping (lean) tempat kerja dari barang-barang yang tidak dibutuhkan, maka akan semakin efisien tempat kerja tersebut.
SEITON


Seiton adalah langkah kedua setelah pemilahan, yaitu: penataan barang yang berguna agara mudah dicari, dan aman, serta diberi indikasi.
Dalam langkah kedua ini dikenal istilah Signboard Strategy, yaitu menempatkan barang-barang berguna secara rapih dan teratur kemudian diberikan indikasi atau penjelasan tentang tempat, nama barang, dan berapa banyak barang tersebut agar pada saat akan digunakan barang tersebut mudah dan cepat diakses. Signboard strategy mengurangi pemborosan dalam bentuk gerakan mondar-mandir mencari barang.
SEISO

Seiso adalah langkah ketiga setelah penataan, yaitu: pembersihan barang yang telah ditata dengan rapih agar tidak kotor, termasuk tempat kerja dan lingkungan serta mesin, baik mesin yang breakdown maupun dalam rangka program preventive maintenance (PM).
Sebisa mungkin tempat kerja dibuat bersih dan bersinar seperti ruang pameran agar lingkungan kerja sehat dan nyaman sehingga mencegah motivasi kerja yang turun akibat tempat kerja yang kotor dan berantakan.
SEIKETSU

Seiketsu adalah langkah selanjutnya setelah seiri, seiton, dan seiso, yaitu: penjagaan lingkungan kerja yang sudah rapi dan bersih menjadi suatu standar kerja. Keadaan yang telah dicapai dalam proses seiri, seiton, dan seiso harus distandarisasi. Standar-standar ini harus mudah dipahami, diimplementasikan ke seluruh anggota organisasi, dan  diperiksa secara teratur dan berkala.
SHITSUKE

Shitsuke adalah langkah terakhir, yaitu penyadaran diri akan etika kerja:
  1. Disiplin terhadap standar
  2. Saling menghormati
  3. Malu melakukan pelanggaran
  4. Senang melakukan perbaikan

Padanan  5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dapat dilihat pada Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Padanan 5S dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
JEPANG
INDONESIA
INGGRIS
5S
5R
5S
5P
5K
5S
Seiri
Ringkas
Sortir
Sisih
Pemilahan
Ketertiban
Sort
Seiton
Rapi
Susun
Susun
Penataan
Kerapihan
Set in Order
Seiso
Resik
Sapu
Sasap
Pembersihan
Kebersihan
Shine
Seiketsu
Rawat
Standarisasi
Sosoh
Penjagaan
Kelestarian
Standardize
Shitsuke
Rajin
Swa-disiplin
Suluh
Penyadaran
Kedisiplinan
Sustain

Suksesnya 5S terletak pada sejauhmana orang melakukan 5S sebagai suatu kebiasaan (habit) bukan paksaan sehingga inisiatif perbaikan akan muncul dengan sendirinya. Di bawah ini adalah hal-hal penting yang diperlukan untuk pelaksanaan program 5S di tempat kerja.
  • Membutuhkan keterlibatan/partisipasi semua orang dalam organisasi dari level atas sampai level bawah.
  • Membutuhkan komitmen manajemen untuk memastikan kegiatan 5S dilakukan setiap hari dan dianggap sebagai prioritas.
  • Merubah perspektif semua orang dalam organisasi bahwa 5S lebih dari sekedar program kebersihan maupun housekeeping management.
  • Menerapkan 5S secara konsisten untuk perubahan budaya.
  • Menggunakan sistem visual display untuk mengkomunikasikan  aktivitas 5S secara efektif.
  • Melakukan audit 5S secara teratur (mingguan, bulanan, dan surprise audit) untuk menilai performance.
  • Membutuhkan edukasi tentang konsep  dan keuntungan aktivitas 5S.

3.       Alat Keselamatan Kerja
Dengan mengetahui alat keselamatan kerja dan alat pendukung keselamatan kerja serta cara penggunaannya, mungkin akan meminimalisir terjadinya kecalakaan kerja. Berikut adalah alat keselamatan kerja yang harus selalu ada di industri terutama dibengkel otomotif.

a.        Alat Pemadam Kebakaran

Digunakan untuk memadamkan api yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Dibengkel otomotif terutama, sangat besar kemungkinan terjadinya kebakaran, karena banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti bahan bakar, oli/pelumas, lap bekas membersihkan tumpahan bahan bakar/oli, cairan pembersih yang mengandung alkohol, dll. Penyebab terjadinya kebakaran juga banyak, diantaranya percikan api akibat terjadi korslet (hubungan singkat), terbukanya sirkuit kelistrikan, kabel tegangan tinggi yang terendam oli/air, salah dalam menggunakan mesin charging, kecerobohan teknisi (merokok ketika bekerja, membuang puntung rokok sembarangan, ketika mengerjakan sistem kelistrikan tidak mencabut negatif baterai, dll).

Alat pemadam kebakaran banyak jenisnya disesuaikan dengan kelas-kelas api dan media pemadamannya, yakni:

Kelas
Jenis Api
Media Pemadaman
Kelas “A”
Api Pejal (Solid Fire)
1)       Api Kayu
2)       Api Kertas
3)       Api Sampah
4)       Api Kain
Air dan Debu Kering (Pasir)
Kelas “B”
Api Cair (Liquid Fire)
1)       Api Minyak
2)       Api Cat
3)       Api Varnish
Buih, Debu Kering (Pasir), dan Varpourising Liquid
Kelas “C”
Api Uap dan Gas (Gas & Steam Fire)
1)       Butana
2)       Propane
3)       Oxy Acetyline
4)       Gas (LPG)
Debu Kering (Pasir), Karbondioksida (CO2), dan Varpourising Liquid
Kelas “D”
Api Logam (Metal Fire)
1)       Potaosium
2)       Sodium
3)       Kalsium
4)       Magnesium
Soda Ash, Pasir/ Debu Kering, Mantel dan Powder
Api Elektrik

Debu Kering, Karbondioksida (CO2) dan Vapourising Liquid

b.       Pakaian Kerja

Untuk mencegah kecelakaan, pilih pakaian kerja yang kuat dan dapat memudahkan pekerjaan. Hindari pakaian kerja yang memperlihatkan sabuk, gesper, dan kancing yang dapat merusak kendaraan saat bekerja.
Sebagai tindakan pengamanan terhadap kemungkinan cidera atau terbakar, jangan memperlihatkan kulit secara terbuka.

c.        Sepatu Kerja

Pastikan untuk selalu mengenakan sepatu kerja (safety shoes) saat bekerja, untuk menghindari bahaya tergelincir, dan cidera kaki karena adanya benda yang terjatuh.

d.       Sarung Tangan Kerja
Saat mengangkat benda atau melepas pipa knalpot yang panas atau benda serupa, kenakanlah sarung tangan. Namun untuk pekerjaan seperti menggunakan mesin bor, mesin gerinda, jangan sekali-kali menggunakan sarung tangan, hal ini akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

e.       Pelindung Kepala
Pelindung kepala (helm) digunakan untuk melindungi kepala agar tidak cidera akibat ada benda yang jatuh atau kitanya yang jatuh.

f.         Pelindung Mata
Pelindung mata (googles) digunakan untuk melindungi mata dari serpihan-serpihan kecil pada saat bekerja, seperti mengebor, menggerinda, dll. Atau dari cahaya yang keluar pada saat mengelas. Sehingga mata bisa terbebas dari cidera yang mengakibatkan kebutaan.

g.        Pelindung Telinga
Pelindung telinga digunakan untuk melindungi telinga kita dari gangguan pendengaran yang berdampak pada ketulian, yakni pada saat bekerja diarea yang tingkat kebisingannya melebihi standar, seperti mengebor, menggerinda, dll.

h.       Himbauan/ Rambu-rambu
  

Perhatikan himbauan/ rambu-rambu tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang terpasang dibengkel (tempat kerja) dan lingkungan sekitarnya, dan juga harap perhatikan himbauan lainnya. Himbauan/rambu-rambu tersebut dipasang didaerah tertentu, karena sudah melalui hasil analisis mengenai K3.

4.       Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
Keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari 5 (lima) aspek yang perlu diperhatikan selama bekerja, yakni sebagai berikut:
(1)     Kondisi lingkungan bengkel otomotif (tempat kerja)
Dalam penerapan konsep keselamatan kerja, satu hal yang harus kita perhatikan adalah bagaimana lingkungan kerjanya. Kita harus memahami lingkungan kerja kita sebelum kita menerapkan keselamatan kerja, bengkel otomotif merupakan lingkungan kerja dengan spesifikasi kondisi yang khusus.
Di bengkel ini, kita mendapati banyak kondisi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Setiap kondisi dan alat serta bahan yang kita pergunakan pada saat bekerja harus kita sesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya bahan yang mudah terbakar, bahan yang licin, tajam, dan sebagainya. Hal ini harus kita perhitungkan sebagai aspek keselamatan kerja yang akan kita terapkan.
Jika kita mampu menganalisa kondisi lingkungan kerja, maka kita dapat memberikan antisipasi penanganan yang tepat.  Antisipasi penanganan yang tepat ini dimaksudkan untuk menyediakan sarana keselamatan kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini hanya dapat kita lakukan jika kita benar-benar mengenali segala aspek yang ada di lingkungan kerja. Setiap aspek yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja harus kita sediakan sarana keselamatan yang tepat.
Kondisi fisik dari lingkungan kerja perlu diperhatikan, sebab hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjamin agar tenaga kerja dapat melaksanakan tugas tanpa mengalami gangguan.
Kondisi fisik dari lingkungan kerja misalnya temperatur, kelembaban udara, sirkulasi  udara, pencahayaan, kebisingan, getaran mekanis, yang berpengaruh terhadap hasil kerja.

(2)     Alat Keselamatan Kerja di Bengkel Otomotif
a.        Alat Pemadam Kebakaran
b.       Pakaian Kerja
c.        Sepatu Kerja
d.       Sarung Tangan Kerja
e.       Kacamata
f.         Topi
g.        Himbauan

(3)     Bekerja dengan Aman dan Rapi
Bekerja dengan aman dan rapi antara lain dengan menjaga agar tempat kerja selalu bersih, dan saat pekerjaan selesai kembalikan segala sesuatunya dengan teratur, suku cadang bekas harus dikumpulkan dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibuang atau dikembalikan ke pelanggan (customer), memarkir kendaraan yang akan diperbaiki di dalam garis stall, jangan sampai keluar karena akan mengganggu kendaraan lain, tidak menempatkan sesuatu di tengah jalan atau pintu masuk walaupun untuk sementara, karena akan mengganggu mobil keluar atau masuk, tidak meninggalkan kunci atau suku cadang di lantai, dimana dapat menyebabkan anda atau orang lain tersandung atau terpeleset, biasakan menempatkan mereka pada pada caddy atau meja kerja, membersihkan dengan segera setiap bahan bakar, oli atau gemuk yang tertumpah, membersihkan alat-alat atau SST yang telah dipakai. (Ingat 5S)

(4)     Menangani Kendaraan pelanggan
  • Selama bekerja, pakailah selalu fender cover, seat cover, dan floor cover agar tidak merusak atau mengotori kendaraan.
  • Jagalah selalu kebersihan fender cover dan seat cover.
  • Oli atau gemuk yang ada pada tangan atau alat-alat anda dapat mengotori kendaraan. Karena itu tangan dan alat-alat harus dijaga agar tetap bersih.
  • Jangan sekali-kali memasukkan benda yang tajam seperti obeng ke dalam kantong baju karena dapat merusak kendaraan dan melukai anda sendiri misalnya anda terjatuh.
  • Bersihkan selalu minyak dan oli yang tertumpah sehingga kendaraan tidak dalam keadaan kotor. Jika oli yang tertumpah dibiarkan begitu saja, langganan akan mengira terdapat kebocoran pada kendaraannya, lalu membawanya kembali ke bengkel.
  • Apabila kendaraan tertumpah minyak rem, jangan mengelap tumpahan karena dapat merusak cat. Cara menanganinya adalah dengan memberi air pada tempat yang tertumpah minyak rem.

(5)     Perilaku didalam bengkel
a.       Jangan meninggalkan peralatan dan komponen dilantai karena orang lain dapat tersandung karenanya.
b.   Bersihkan tumpahan bahan bakar, oli atau stemplet dengan segera untuk mencegah agar tidak ada yang tergelincir dilantai.
c.    Jangan bekerja dengan posisi tubuh yang tidak nyaman. Hal ini tidak hanya mempengaruhi efisiensi kerja, juga dapat menyebabkan terjatuh atau cidera.
d.      Berhati-hatilah saat menangani benda-benda yang berat, karena anda dapat terluka bila benda-benda tersebut menjatuhi kaki anda, atau punggung anda bisa cidera.
e.   Jangan merokok saat bekerja terutama jika sedang bekerja dekat switch, papan switch, motor listrik, perawatan sistem bahan bakar, motor listrik, baterai yang sedang diisi, dll.
f.       Peralatan kelistrikan, hidrolik dan pneumatik dapat menyebabkan cidera serius bila tidak digunakan dengan benar. Baca buku petunjuk penggunaannya.
g.       Kenakan kacamata pelindung sebelum menggunakan peralatan yang menebarkan serpihan-serpihan kecil.
h.    Jangan menggunakan sarung tangan saat bekerja dengan peralatan yang berputar atau saat bekerja diarea menggerakkan rotasi.
i.       Untuk menaikkan kendaraan pada lift, pertama-tama angkatlah ban sampai berada sedikit diatas permukaan tanah lalu pastikan bahwa kendaraan telah ditopang dengan aman pada lift sebelum menaikkan kendaraan seluruhnya. Jangan pernah menggoyang kendaraan bila telah dinaikkan karena kendaraan dapat jatuh dan melukai anda atau orang disekitar anda.
Pada umumnya kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor, yakni kecelakaan dikarenakan faktor manusia dan kecelakaan dikarenakan faktor fisik seperti mesin, peralatan, rendahnya standar pengamanan peralatan, dan lingkungan kerja yang buruk. Jadi bijaklah dalam bekerja dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja tersebut.

Referensi:
New Step 1, PT TAM
Suma’mur P.K, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, CV. Haji Masagung, Jakarta: 1989
Team 21, PT. TAM
UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan kerja
UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

1 comment: